Diduga Bayar Honorarium Komisioner Nonaktif, SIMPUL segera Laporkan Diskominfotik ke Kejati

Redaksi:

IB,/ISTANA BAHAYANGAKAR-INFO.

Bandar Lampung – Serikat Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lampung (SIMPUL) seera melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (3/9/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi dalam pembayaran honorarium Komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung yang masa jabatannya telah berakhir.

Ketua SIMPUL, Rosim Nyerupa, dalam keterangannya menyebutkan bahwa SK Gubernur Lampung mengenai pengangkatan anggota KPID berakhir pada Oktober 2023, sementara masa jabatan KI Lampung selesai pada Februari 2024. Namun, meski sudah tidak memiliki legitimasi hukum, para komisioner disebut masih menerima honorarium penuh setiap bulan dari APBD.

“Honorarium yang diterima cukup besar, yakni Ketua Rp15 juta, Wakil Ketua Rp14,5 juta, dan Anggota Rp14 juta. Ini jelas pemborosan anggaran dan berpotensi korupsi,” ujar Rosim.

SIMPUL menilai, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lampung sebagai pengelola anggaran telah menyalahgunakan kewenangan. Pasalnya, meski tidak ada dasar hukum, anggaran tetap dialokasikan untuk membayar komisioner yang sudah tidak sah.

Selain itu, alasan pemerintah daerah yang menunda rekrutmen hingga 2026 dengan dalih efisiensi APBD dinilai tidak masuk akal. “Efisiensi seharusnya menghemat, bukan malah terus membayar orang yang sudah tidak punya legitimasi jabatan,” tambahnya.

Dalam pengaduannya, SIMPUL meminta Kejati Lampung segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Mereka menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya bentuk maladministrasi, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.(Aldi/Red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *